JPKM


JPKM merupakan model jaminan kesehatan pra-bayar yang mutunya terjaga dan biayanya terkendali, JPKM dikelola oleh
suatu badan penyelenggara ( bapel ) dengan menerapkan jaga mutu dan kendali biaya.
Masyarakat yang ingin menjadi peserta/anggota mendaftarkan diri dalam kelompok-kelompok ke bapel dengan
membayar iruan di muka.
Peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama sebagai
ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau.
Pemberi pelayanan kesehatan ( PPK ) adalah bagian dari jaringan pelayanan kesehatan yang dikontrak dan dibayar praupaya/di muka oleh bapel, sehingga terdorong untuk memberikan pelayanan paripurna yang terjaga mutu dan terkendali
biayanya.
Jaringan pelayanan berjenjang terdiri atas pelayanan tingkat pertama/Primer, sekunder dan tertier. Pemberi pelayanan
tingkat pertama (PPK-1) dapat berupa dokter umum/dokter keluarga, dokter gigi, bidan praktek, puskesmas, balkesmas,
maupun klinik yang dikontrak oleh bapel JPKM yang bersangkutan. Selanjutnya bila diperlukan akan dirujuk ke tingkat
sekunder (PPK-2), yakni praktek dokter spesialis, kemudian dapat dilanjutkan ke tingkat tertier ( PPK-3 ) yaitu pelayanan
spesialistik di rumah sakit untuk pemeriksaan atau rawat inap.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut